12 pelanggar syariat Islam di Aceh Utara jalani hukum cambuk  

Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam yang terbukti melanggar qanun jinayat di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambuk berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu (27/12).

Update: 2023-12-27 17:56 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam yang terbukti melanggar qanun jinayat di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambuk berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu (27/12).

Prosesi eksekusi cambuk dikawal ketat puluhan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta kepolisian.

Kejari Aceh Utara,Teuku Muzafar mengatakan dua belas pelaku yang menjalani hukuman cambuk terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Para terdakwa dihukum cambuk bervariasiantara 34 hingga 100 kali cambukan.

Adapun 12 pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut terdiri, AS (19) dihukum cambuk sebanyak 34 kali setelah dipotong massa tahanan. Pelaku sah terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan zina terhadap anak, AZ (21) dihukum 36 kali dicambuk dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Sedangkan pelaku terkait kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, zina eksploitasi terhadap anak masing-masing mendapat hukuman cambuk antaranya MZ (49) dihukum sebanyak 70 kali, RL  (31) dihukum 40 kali, FR (29) dihukum 100 kali, dan MA (26) dihukum 75 kali cambukan.

Lanjutnya, pelaku jarimah zina, Ikhtilat dan Khalwat masing-masing dihukum, BR (33), ROS (27), MR (29), dan MUT (30) dihukum sebanyak 100 kali. Sedangkan A (42) dan MH (22) pelaku kasus judi onlie yakni dicambuk 36 kali. 

Muzafar mengatakan hukuman yang diterima oleh para terpidana ini sudah susuai putusan pada Makamah Syariah Lhoksukon beberapa waktu lalu. Sedangkan, terhadao FR (29) setelah menjalani hukuman cambuk tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon.

“Sedangkan terpidan wanita MUT (30) hanya melakukan 10 kali cambuk dari hukuman 100 kali cambuk dikarenakan keadaan fisik kurang memungkinkan dan akan di lanjutkan pada jadwal cambuk selanjutnya,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (27/12). 

Tags:    

Similar News